Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1992
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Maret 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum