Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 Tentang Lapang Kerja Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1949
TentangLAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan