Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1967 |
Tentang | MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 209 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |