Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Malang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1987
TentangPERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MALANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1987
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan3354
Tanggal Pengundangan20 Juli 1987
Pejabat Pengundangan