Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 28 |
Nomor Tambahan | 3812 |
Tanggal Pengundangan | 25 Februari 1999 |
Pejabat Pengundangan |