Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA SWASTA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum