Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1990
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 1990
Pejabat Pengundangan