Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 1952

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1960
TentangMASA KERJA YANG DIHITUNG UNTUK PENSIUN, SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1952
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan