Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2018
TentangTata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2303
Jumlah diDownload338
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan80
Nomor Tambahan6210
Tanggal Pengundangan23 Mei 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum