Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1991
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIDANG PENGUSAHAAN HUTAN DI SUMATERA BAGIAN UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4505
Jumlah diDownload185
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 1991
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum