Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya yang Telah Mencapai Usia 80 (delapan Puluh) Tahun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1977
TentangPENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3146
Jumlah diDownload188
Tahun Pengundangan1977
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 1977
Pejabat Pengundangan