Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1999
TentangKETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7249
Jumlah diDownload272
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan3830
Tanggal Pengundangan05 Maret 1999
Pejabat Pengundangan