Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2008
TentangPERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG MENJADI KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5873
Jumlah diDownload369
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan47
Nomor Tambahan4832
Tanggal Pengundangan10 Maret 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum