Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1948 Tentang Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Keadaan Bahaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1948
TentangMEMPERCEPAT PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DALAM KEADAAN BAHAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1628
Jumlah diDownload188