Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (b.p.b.a.t.) Kepada Menteri Negara
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 57 |
Nomor Tambahan | 887 |
Tanggal Pengundangan | 26 Oktober 1955 |
Pejabat Pengundangan |