Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1999
TentangTARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3768
Jumlah diDownload228
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan58
Nomor Tambahan3831
Tanggal Pengundangan03 Mei 1999
Pejabat Pengundangan