Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2018
TentangJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3900
Jumlah diDownload295
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan95
Nomor Tambahan6218
Tanggal Pengundangan11 Juli 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum