Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 88 Tahun 1954)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1955
TentangPENGUBAHAN PASAL 2 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 88 TAHUN 1954)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8533
Jumlah diDownload179
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan893
Tanggal Pengundangan11 September 1955
Pejabat Pengundangan