Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1948 Tentang Pemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa untuk Memungut Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun1948
TentangPEMBERIAN KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA UNTUK MEMUNGUT PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3032
Jumlah diDownload162