Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973 Tentang Penarikan Sebagian dari Kekayaan Negara yang Tertanam Sebagai Modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun1973
TentangPENARIKAN SEBAGIAN DARI KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM SEBAGAI MODAL DALAM PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN III DAN PENYERAHANNYA KEPADA PROYEK PENGEMBANGAN PERKEBUNAN RAKYAT SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3968
Jumlah diDownload165
Tahun Pengundangan1973
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juni 1973
Pejabat Pengundangan