Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2002
TentangKOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10140
Jumlah diDownload360
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan4172
Tanggal Pengundangan13 Maret 2002
Pejabat PengundanganBAMBANG KESOWO