Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Permodalan Nasional Madani

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2020
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6491
Jumlah diDownload60
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan162
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juli 2020
Pejabat Pengundangan