Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1953 Tentang Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1953
TentangPENETAPAN GAJI WAKIL KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1272
Jumlah diDownload197
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan67
Nomor Tambahan468
Tanggal Pengundangan21 November 1953
Pejabat Pengundangan