Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 Tentang Penpenyerahan Resmi Sebagian dari Pada Tugas dan Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Kepada Daerah Otonom Kotapraja Jakarta Raya
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 68 |
Nomor Tambahan | 469 |
Tanggal Pengundangan | 25 November 1953 |
Pejabat Pengundangan |