Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 Tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1985
TentangKEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9061
Jumlah diDownload248
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan3304
Tanggal Pengundangan30 Agustus 1985
Pejabat Pengundangan