Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1953 Tentang Cara Mengangkat Sumpah (menyatakan Keterangan) Anggota-anggota Badan-badan Penyelenggara Pimilihan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun1953
TentangCARA MENGANGKAT SUMPAH (MENYATAKAN KETERANGAN) ANGGOTA-ANGGOTA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PIMILIHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3654
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan472
Tanggal Pengundangan27 November 1953
Pejabat Pengundangan