Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun1965
TentangPEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM ASURANSI KERUGIAN, ASURANSI JIWA SERTA DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2373
Jumlah diDownload194