Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pal Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8607
Jumlah diDownload258
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan140
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juni 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum