Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pajak Pendapatan dari Gaji Pegawai Negeri dalam Mata Uang Rupiah yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1964 |
Tentang | PAJAK PENDAPATAN DARI GAJI PEGAWAI NEGERI DALAM MATA UANG RUPIAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN UMUM INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |