Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 Tentang Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun1974
TentangPENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6442
Jumlah diDownload1
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum