Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2020
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8700
Jumlah diDownload307
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan180
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juli 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum