Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Normalisasi dalam Susunan Kementerian-kementerian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1948
TentangMENGADAKAN NORMALISASI DALAM SUSUNAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4440
Jumlah diDownload