Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1953
TentangKEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10012
Jumlah diDownload195
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan73
Nomor Tambahan478
Tanggal Pengundangan24 Desember 1953
Pejabat Pengundangan