Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 4080 |
Jumlah diDownload | 300 |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 81 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Mei 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (perum) Sarana Pengembangan Usaha
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (perum) Sarana Pengembangan Usaha
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara