Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2008
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2008
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4080
Jumlah diDownload300
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum