Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1991 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (perum Perhutani)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1991
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat601
Jumlah diDownload212
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juli 1991
Pejabat Pengundangan