Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan155
Nomor Tambahan5715
Tanggal Pengundangan30 Juni 2015
Pejabat Pengundangan