Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2025
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4
Jumlah diDownload2
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan163
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI