Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2003
TentangPAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6403
Jumlah diDownload268
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan106
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2003
Pejabat Pengundangan