Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan158
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juli 2015
Pejabat Pengundangan