Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun2025
TentangPenertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3
Jumlah diDownload3
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan182
Nomor Tambahan7147
Tanggal Pengundangan06 November 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI