Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1964
TentangPENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan