Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Tanda Penghargaan untuk Penjabat Guru/instruktur Angkatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1966
TentangTANDA PENGHARGAAN UNTUK PENJABAT GURU/INSTRUKTUR ANGKATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan