Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Viii Menjadi Perusahan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1972
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN VIII MENJADI PERUSAHAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3737
Jumlah diDownload209