Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1999
TentangPEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan3801
Tanggal Pengundangan26 Januari 1999
Pejabat Pengundangan