Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2006
TentangPERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU MENJADI KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan4605
Tanggal Pengundangan23 Februari 2006
Pejabat Pengundangan