Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun2024
TentangPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat14
Jumlah diDownload11
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan407
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2024
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI