Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Kereta Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2024
TentangPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Kereta Api
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8
Jumlah diDownload10
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan408
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2024
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI