Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Kereta Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor52
Tahun2025
TentangPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan194
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI