Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 19 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Januari 1997 |
Pejabat Pengundangan |