Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1963

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1963
TentangPENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD PADA PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1963

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1341
Jumlah diDownload224
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan2527
Tanggal Pengundangan22 Februari 1963
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945